Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa maraknya praktik tambang ilegal di Indonesia tidak lepas dari perlindungan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Hal ini disampaikan dalam forum ESG Sustainability 2026 yang disiarkan secara daring pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Tambang-tambang ilegal ini masing-masing dibekingi. Dibekingi siapa? Ternyata orang-orang kuat. Bisa dimengerti, ya? Bisa paham siapa yang kuat di Indonesia,” ujar Hashim dalam ESG Sustainability 2026 Selasa (3/2/2026).
Ia mencontohkan kasus tambang ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah karena terbukti merusak ekosistem hutan lindung dan kawasan taman nasional.
Menurut Hashim, lebih dari 200 perusahaan tambang ilegal beroperasi tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bahkan tanpa rekening bank di Indonesia. “Rekening mereka ada di Singapura dan Hong Kong. Mereka ambil uang, lari ke luar negeri, dan tidak membayar pajak. Ada yang sampai 15 tahun tidak bayar pajak, retribusi, galian C, dan kewajiban lainnya,” katanya.
Hashim juga menyoroti praktik alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit secara ilegal. Ketika Presiden Prabowo Subianto mulai menjabat, ditemukan sekitar empat juta hektar hutan lindung dan taman nasional yang telah ditebang liar dan dialihfungsikan.
“Pak Presiden mengambil keputusan tegas, atas rekomendasi Jaksa Agung dan Kapolri. Sampai akhir Desember lalu, seluruh lahan itu sudah dikuasai kembali oleh negara,” jelasnya.
Kerusakan ekosistem tersebut, menurut Hashim, telah berdampak langsung pada meningkatnya bencana ekologis. Ia menyebut banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada November 2025 lalu sebagai salah satu dampak eksploitasi yang tidak terkendali.
Data BNPB mencatat sebanyak 1.204 orang meninggal dunia, 140 orang hilang, dan lebih dari 105 ribu jiwa masih mengungsi akibat bencana tersebut.Hasim
“Ini konsekuensinya pidana. Kalau di Amerika, ini bisa masuk kategori pembunuhan tingkat dua atau tiga,” tegas Hashim.
Ia juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan tambang yang terlibat dalam perusakan lingkungan. Namun, pemerintah tetap membuka ruang bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan secara legal dan objektif.
“Presiden tidak ingin ada kesalahan penegakan hukum. Kalau ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” kata Hashim.
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah tidak bertujuan melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan bahwa proses penindakan dilakukan secara adil, berbasis data, dan tidak sewenang-wenang.











